Scroll untuk baca artikel
Example 352x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 1200x140

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Keberadaan media siber di Indonesia adalah bagian integral dari kemerdekaan tersebut. Media siber memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari media konvensional, sehingga diperlukan pedoman yang jelas agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber sebagai acuan dalam:
• Menjaga kemerdekaan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
• Menegakkan prinsip profesionalisme dalam pengelolaan media siber.
• Melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
• Menjamin terpenuhinya kewajiban media siber dalam menghormati hak asasi manusia, hukum, serta etika jurnalistik.
Pedoman ini diharapkan menjadi landasan bagi seluruh pengelola media siber di Indonesia dalam menjalankan aktivitas jurnalistik secara konsisten, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

Example 720x213