LintasBMR.com|LOLAK – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keharmonisan sosial dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Kampung Redam (Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM) yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., mewakili Bupati Bolaang Mongondow. Kamis (21/05/26)
Dalam agenda tersebut, dilakukan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang HAM. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM dapat dirasakan masyarakat hingga ke tingkat desa.
Program “Kampung Redam” diinisiasi sebagai wadah strategis di akar rumput. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya merawat perdamaian, menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan HAM.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H., M.H., beserta jajaran. Kehadiran Kanwil mempertegas dukungan penuh kementerian terhadap inovasi daerah dalam pemajuan HAM.
Sinergi lintas sektoral terlihat jelas. Sekda Bolmong didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong. Dukungan aparat keamanan juga hadir melalui Kasat Samapta Polres Bolmong, Bambang A.S., mewakili Kapolres Bolmong, serta Danramil 1303-09/Bolaang, Kapten Inf. Jacob Patuo, mewakili Dandim.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, unsur pemerintahan desa dan kelompok usia produktif turut dilibatkan, ditandai dengan kehadiran sejumlah sangadi (kepala desa) serta perwakilan pemuda dari berbagai wilayah di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Melalui sinergi antara Pemkab Bolmong, Kanwil Kemenkumham, TNI/Polri, dan masyarakat, “Kampung Redam” diharapkan tidak hanya menjadi program seremonial, tetapi benar-benar menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk hidup berdampingan secara damai, harmonis, dan sadar hukum.















