LintasBMR.com|BOLTIM – Nama oknum Staf Khusus (Stafsus) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi sorotan publik setelah disebut dalam tiga dugaan persoalan berbeda yang mencuat dalam kurun waktu hampir bersamaan. Ketiga isu tersebut berkaitan dengan Program Padat Karya Tunai (PKT) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) PLN, dugaan monopoli pengadaan buku Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta penggunaan material galian C yang diduga tidak berizin pada proyek pembangunan landscape Rumah Sakit Pratama.
Sorotan pertama mengarah pada pelaksanaan Program PKT yang dibiayai melalui dana CSR PLN. Program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu diduga tidak berjalan sesuai peruntukannya. Beredar informasi adanya dugaan intervensi oknum tertentu dalam pengelolaan dana, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penyaluran anggaran kepada masyarakat penerima manfaat.
Di sektor pendidikan, dugaan lain muncul terkait pengadaan buku yang bersumber dari dana BOSP. Sejumlah informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan arahan kepada sekolah-sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu. Bahkan, muncul pula dugaan adanya praktik pemberian fee dalam proses distribusi. Informasi tersebut hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, dugaan ketiga berkaitan dengan proyek pembangunan landscape Rumah Sakit Pratama Boltim. Material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap aturan pertambangan, sekaligus potensi kerugian terhadap lingkungan maupun negara apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Munculnya tiga dugaan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, aktivis, hingga tokoh daerah. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada informasi yang beredar, tetapi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Transparansi proses penanganan perkara dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki dasar hukum. “Kita akan seriusi,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan mengenai sejumlah dugaan yang berkembang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari oknum Stafsus yang namanya disebut dalam berbagai dugaan tersebut maupun dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Seluruh informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Publik pun kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.















