Scroll untuk baca artikel
Example 352x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 1200x140
PendidikanPolitik

Komisi II DPR Soroti Ribuan Ijazah Tertahan, Muhammad Khozin Minta Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Daerah

×

Komisi II DPR Soroti Ribuan Ijazah Tertahan, Muhammad Khozin Minta Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Daerah

Sebarkan artikel ini

Legislator PKB dorong pemerintah daerah dan Kemendagri perkuat standar pelayanan publik agar hak administratif siswa tidak terhambat.

LintasBMR.com|Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti temuan Ombudsman RI terkait ribuan ijazah yang masih tertahan di sekolah negeri. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di sektor pendidikan seharusnya menjamin kebutuhan masyarakat, khususnya pemenuhan hak administratif berupa ijazah yang menjadi syarat penting untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.

“Menahan ijazah sama artinya dengan menahan masa depan generasi muda kita,” tegas Khozin dalam keterangan tertulis. Jumat (22/05/26).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan sebanyak 11.856 ijazah belum diambil oleh alumni, terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri. Kajian ini dilakukan pada periode April–Oktober 2025 terhadap ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Meski ada alasan teknis mengapa ijazah belum diambil, Ombudsman juga mencatat adanya persepsi di masyarakat bahwa ijazah ditahan sekolah karena tunggakan biaya. Khozin menegaskan, sekolah negeri tidak boleh menahan ijazah siswa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Khozin menilai fenomena ijazah tertahan bukan hanya terjadi di Riau, tetapi juga di Bangka Belitung dan berbagai daerah lain. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya masalah tata kelola administratif yang belum tertangani secara sistemik oleh pemerintah daerah.

“Ketika dokumen pendidikan yang fundamental bagi warga negara tertunda bertahun-tahun, itu menunjukkan mekanisme pengawasan pelayanan publik belum berjalan efektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti variasi praktik antar sekolah dan pemerintah daerah dalam penanganan dokumen akademik siswa, yang menciptakan ketidakpastian pelayanan bagi masyarakat.

Sebagai legislator yang membidangi tata kelola pemerintahan, Khozin mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan administrasi pendidikan.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

Pendataan dan verifikasi ijazah yang masih tersimpan di sekolah.

Pendekatan jemput bola kepada alumni agar ijazah segera diserahkan.

Penguatan sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih responsif.

“Penyelesaian persoalan ijazah tertahan harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik pendidikan secara menyeluruh dan berorientasi pada hak warga negara,” tutup Khozin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 720x213