Scroll untuk baca artikel
Example 964x289
banner 160x600
banner 160x600
Example 1200x140
BeritaHukum & Kriminal

Penyekapan Mengerikan di Bandung: Legislator Desak Hukuman Kebiri untuk Residivis Kejam

×

Penyekapan Mengerikan di Bandung: Legislator Desak Hukuman Kebiri untuk Residivis Kejam

Sebarkan artikel ini

Kasus brutal terhadap perempuan berinisial YTR membuka kembali luka lama: pelaku ternyata residivis yang pernah menyiksa mantan istrinya. DPR RI menuntut hukuman maksimal demi melindungi perempuan dari ancaman berulang.

LintasBMR.com|Jawa Barat — Aksi penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang sempat viral di media sosial kini menjadi sorotan serius parlemen. Peristiwa yang berlangsung dalam kurun waktu panjang ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan kejahatan yang merampas kebebasan dan martabat korban secara sistematis.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa hukuman maksimal berupa kebiri harus dijatuhkan, mengingat pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menahan korban dalam kondisi tidak manusiawi.

“Kejahatan ini sudah melampaui batas kemanusiaan. Penangkapan pelaku oleh Polda Jabar patut diapresiasi, namun proses hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui sebagai residivis yang sebelumnya juga melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya. Fakta ini memperkuat desakan agar hukuman kebiri diterapkan, bukan hanya sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa depan.

Abdullah menambahkan, pola perilaku pelaku jelas berbahaya. “Hukuman kebiri bukan sekadar balasan atas kejahatan, tetapi juga upaya melindungi perempuan dari ancaman predator yang berulang,” tegasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Tidak hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana sistem hukum mampu memberikan perlindungan nyata bagi korban dan mencegah lahirnya korban baru dari tangan pelaku yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1024x170