LintasBMR.com|JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, giliran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersebut usai pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi. “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” ujarnya. Jumat (12/06/26).
Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Penyidik menduga kasus bermula pada awal 2025, ketika Andri bertemu dengan Lodewyk Pusung (LP), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu. Dalam pertemuan tersebut, Andri memperkenalkan PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Tak lama kemudian, muncul rencana pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik untuk mendukung operasional MBG. Meski proses pengadaan belum dimulai, Andri diduga sudah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025.
Kejagung menemukan indikasi penggelembungan harga sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Harga per unit motor listrik diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran.
Selain itu, Andri diduga menerima pembayaran penuh berdasarkan dokumen serah terima yang dimanipulasi. Dokumen tersebut menyebutkan perakitan kendaraan selesai sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menunjukkan sebaliknya.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain:
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Asep Yusuf Somantri (AYS)
Selain motor listrik senilai Rp1,03 triliun, penyidik juga menyoroti dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi dalam program MBG yang seharusnya ditujukan untuk mendukung gizi masyarakat.














