LintasBMR.com|Jawa Barat — Aksi penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang sempat viral di media sosial kini menjadi sorotan serius parlemen. Peristiwa yang berlangsung dalam kurun waktu panjang ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan kejahatan yang merampas kebebasan dan martabat korban secara sistematis.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa hukuman maksimal berupa kebiri harus dijatuhkan, mengingat pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menahan korban dalam kondisi tidak manusiawi.
“Kejahatan ini sudah melampaui batas kemanusiaan. Penangkapan pelaku oleh Polda Jabar patut diapresiasi, namun proses hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui sebagai residivis yang sebelumnya juga melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya. Fakta ini memperkuat desakan agar hukuman kebiri diterapkan, bukan hanya sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa depan.
Abdullah menambahkan, pola perilaku pelaku jelas berbahaya. “Hukuman kebiri bukan sekadar balasan atas kejahatan, tetapi juga upaya melindungi perempuan dari ancaman predator yang berulang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Tidak hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana sistem hukum mampu memberikan perlindungan nyata bagi korban dan mencegah lahirnya korban baru dari tangan pelaku yang sama.
















