LintasBMR.com|BOLTIM – Polemik pembelanjaan dan pengadaan buku pelajaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus bergulir. Setelah mencuat dugaan penggunaan buku yang tidak sesuai ketentuan serta indikasi monopoli penerbit dan distributor, kini perhatian publik mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Staf Khusus (Stafsus) Bupati Boltim dalam proses pengadaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama oknum stafsus disebut-sebut muncul dalam rangkaian proses pembelian buku di sejumlah sekolah. Oknum tersebut diduga berperan menjembatani komunikasi antara pihak penerbit dengan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, sekaligus ikut melakukan negosiasi terkait pengadaan buku.
Tak hanya itu, oknum stafsus juga diduga mendorong kepala sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu. Dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya upaya mengarahkan pembelanjaan yang seharusnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan kesepakatan pemberian fee dari nilai pembelanjaan buku kepada pihak tertentu. Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Nilai pengadaan buku yang kini menjadi sorotan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar, dengan pelaksanaan di puluhan sekolah dasar dan sekolah menengah di Boltim. Pengadaan yang diduga hanya mengarah kepada satu penerbit dan distributor juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Boltim, Yusri Damopolii, mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum staf khusus dalam proses pembelian buku.
“Kalau informasi itu saya belum tahu. Karena pembelian buku merupakan kewenangan kepala sekolah,” ujar Yusri.
Meski demikian, ia memastikan Dinas Pendidikan akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ke seluruh sekolah guna memastikan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP Tahun 2026.
Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kita akan seriusi,” tegas Kapolres.
Polres Boltim melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebut akan melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi dari kepala sekolah, pihak Dinas Pendidikan, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan buku tersebut.
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku sekolah sendiri bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Dalam sejumlah kasus yang pernah ditangani aparat penegak hukum, modus yang ditemukan umumnya berupa pengondisian pembelian kepada satu penerbit, intervensi terhadap kepala sekolah, hingga dugaan aliran dana kepda pihak lain sebagai bentuk gratifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh dugaan yang muncul masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.















