LintasBMR.com|JAKARTA – Korps Adhyaksa kembali menorehkan catatan besar dalam penyelamatan uang negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak sendirian, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), turut menyusul dengan status hukum yang sama.
Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi alat bukti yang valid guna menaikkan status hukum ketiga mantan petinggi lembaga tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini didasarkan pada surat perintah yang diterbitkan sejak 29 Mei 2026.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dari status saksi, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Kami menetapkan saudara DH selaku mantan Kepala BGN, saudara SS selaku mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Penyelewengan Portofolio Program Prioritas Nasional
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya merupakan salah satu program prioritas nasional yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025. Menggunakan sokongan dana penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program ini menelan dana yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026. Fokus utamanya adalah memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia melalui yayasan-yayasan di tiap sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya, ketiganya diduga mengaburkan misi mulia tersebut demi keuntungan pribadi. Penyidik mendeteksi adanya manipulasi masif dalam proses verifikasi kemitraan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Faktanya, yayasan yang ditunjuk menjadi mitra justru dijadikan alat kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para tersangka. Meskipun tidak memenuhi kualifikasi, yayasan-yayasan ini tetap diloloskan dalam portal sistem berkat adanya atensi khusus dari para tersangka,” urai Syarief. Lewat kongkalikong ini, yayasan terafiliasi tersebut mengeruk insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Modus Operandi: Intervensi PPK hingga Rentetan Mark Up Fantastis
Selain manipulasi mitra yayasan, penyidik Kejagung juga membongkar adanya intervensi dari ketiga tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga memaksakan perubahan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar proses pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan demi memuluskan praktik penggelembungan harga (mark up).
Sejumlah pengadaan fasilitas operasional BGN yang kini disita dan menjadi fokus penyidikan karena sarat akan manipulasi meliputi:
• Pengadaan Kendaraan: Sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan estimasi nilai proyek mencapai Rp1 triliun.
• Pengadaan Sandang: Sebanyak 32.000 pasang sepatu yang disinyalir menyalahi aturan tata kelola dan digelembungkan harganya.
• Pengadaan Perangkat Digital: Lebih dari 31.000 unit komputer tablet yang tidak sesuai ketentuan teknis.
• Pengadaan Elektronik: Sebanyak 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai di luar asas kebutuhan riil program.
Penahanan 20 Hari Pertama
Akibat perbuatan tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian finansial yang masif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejagung langsung menjebloskan ketiganya ke sel tahanan selama 20 hari ke depan. DH, SS, dan LP akan mendekam secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.















