LintasBMR.com|BOLTIM — Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Setelah menetapkan satu tersangka berinisial CM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kini menambah daftar pelaku dengan menetapkan AK alias Arga, Bendahara Pengeluaran KPU Boltim tahun anggaran 2021, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin lembaga tersebut.
Kepala Kejari Kotamobagu, Tjasrifin Mulyana, mengonfirmasi penetapan tersangka baru itu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/6/2026). “Kami menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi dan menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka lain dalam penyalahgunaan anggaran rutin KPU Boltim,” ujarnya tegas.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Arga bersama CM diduga bersekongkol mencairkan anggaran yang tidak semestinya dikeluarkan. Modusnya: manipulasi akun Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) agar dana bisa cair tanpa persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun PPK.
Penyidik menemukan bahwa Arga mengusulkan anggaran perjalanan dinas yang tidak tercantum dalam DIPA KPU Boltim. Setelah cair, dana tersebut ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran, menandai awal dari praktik korupsi yang sistematis.
Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat KPU RI tahun 2022 serta perhitungan Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow pada 5 Maret 2026 mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp755.569.937. Dari jumlah itu, baru Rp238.264.900 yang dikembalikan, sementara sisanya Rp517.305.136 belum ditindaklanjuti.
“Fakta-fakta ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen keuangan. Jika nanti ditemukan keterlibatan pejabat lain, kami akan tindak sesuai hukum,” tegas Kajari Tjasrifin.
Tersangka Arga kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kotamobagu untuk memperdalam penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Kejari Kotamobagu ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di lembaga penyelenggara pemilu daerah. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan anggaran publik, sekecil apa pun, akan berujung pada jerat hukum yang tak terhindarkan.














