Scroll untuk baca artikel
Example 964x289
banner 160x600
banner 160x600
Example 1200x140
Nusa Utara

Kejari Talaud Tahan Empat Tersangka Korupsi Lahan SPBU

×

Kejari Talaud Tahan Empat Tersangka Korupsi Lahan SPBU

Sebarkan artikel ini

Kejari Talaud Bongkar Skandal Rp2,2 Miliar, Kepala BPN Tomohon Ikut Terseret

LintasBMR.com|Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane. Penetapan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Manado, Rabu (22/7/2026) malam pukul 23.20 WITA.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas dugaan penyimpangan proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud Tahun Anggaran 2022. Proyek vital tersebut sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kepulauan akan fasilitas pengisian bahan bakar, namun justru berujung pada dugaan kerugian negara hingga Rp2,2 miliar.

Nama Besar Terseret
Salah satu tersangka yang mengejutkan publik adalah Risna Dali, kini menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon. Ia diduga terlibat saat masih menjabat Kepala Kantor BPN Kabupaten Talaud pada 2022. Selain Risna, tiga tersangka lain yang ditahan yakni:
Haryonto, Plt. Kasi Survei dan Pemetaan BPN Talaud 2022
Marleen Dien, Penilai dari KJPP
Ruddy Kululu, pemilik tanah sekaligus Direktur PT RTJ

Proses Penyidikan
Penyidikan yang dimulai Januari 2026 ini menyoroti pengadaan lahan SPBU yang penuh kejanggalan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur.

“Alat bukti yang terkumpul sudah mencukupi untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan.

Jejak Karier Risna Dali
Dilansir dari halaman resmi BPN, Risna Dali memiliki rekam jejak panjang di dunia pertanahan. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian (2006), Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Tanah (2007), hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Talaud (2021). Kini, kariernya tercoreng akibat kasus yang menyeretnya ke meja hijau.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis yang seharusnya menopang kebutuhan energi masyarakat kepulauan. Penahanan empat tersangka sekaligus menandai babak baru dalam penegakan hukum di Talaud, sekaligus memberi pesan tegas bahwa praktik korupsi tak akan dibiarkan merusak kepentingan rakyat.

Example  601x179

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1024x170