LintasBMR.com|JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM (subscriber identity module) di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, seluruh masyarakat yang melakukan pendaftaran nomor HP baru diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan keputusan ini diambil setelah uji coba selama hampir lima bulan menunjukkan hasil positif. “Untuk registrasi SIM secara biometrik, new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/5).
Dalam periode Januari hingga April 2026, data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan melalui sistem biometrik wajah. Rata-rata, sekitar 300.000 pengguna baru setiap bulan memanfaatkan layanan ini.
Edwin menambahkan, operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart telah menunjukkan kesiapan sistem yang andal. Proses registrasi di gerai resmi operator bahkan hanya membutuhkan waktu 1–2 menit, jauh lebih cepat dibandingkan metode lama menggunakan NIK KTP dan Kartu Keluarga.
Selain efisiensi, penerapan biometrik wajah diyakini mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital seperti penipuan, phishing, hingga pencurian identitas. “Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan NOK. Teknologi ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara telekomunikasi,” jelas Edwin.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan sistem ini. Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan telah lebih dulu mengadopsi verifikasi biometrik dalam registrasi nomor HP. Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih aman dan modern.















