LintasBMR.com|Muara Enim – Polisi Muara Enim menangkap seorang pria berinisial MAP (33) atas kasus pembunuhan sadis terhadap mantan pacarnya, APS (23). Aksi keji itu dipicu permintaan korban agar dibelikan iPhone terbaru, yang ditolak pelaku.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad perempuan terbakar dan mengapung di pinggir Sungai Enim, Desa Karang Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (27/5). Identitas korban dikenali keluarga melalui ciri gigi, setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada MAP, mantan kekasih korban. Ia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (28/5). Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menyebut tersangka mengakui perbuatannya.
Peristiwa bermula saat keduanya bertemu di sebuah hotel, Minggu (24/5) dini hari. Setelah sempat berhubungan intim, korban meminta dibelikan iPhone dengan nada kasar. MAP menolak, lalu tersulut emosi hingga mencekik korban sampai tewas.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad menggunakan mobil, membakar tubuh korban dengan kayu, lalu membuangnya ke Sungai Enim. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda Brio merah, pakaian pelaku, serta sisa kayu dan kain hangus.
MAP dijerat Pasal 458 dan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus ini.















