LintasBMR.com|Medan – Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan atas keberhasilan mengungkap sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi digital.
Menurutnya, pengungkapan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi seksual berbasis teknologi. “Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi anak dari kejahatan eksploitasi seksual berbasis digital,” tegas Widya saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara. Kamis (21/02/26).
Meski mengapresiasi langkah cepat aparat, Komisi III meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Widya menekankan pentingnya penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital maupun ruang siber lainnya.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan ruang digital serta edukasi masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang. “Pengawasan ruang digital dan edukasi masyarakat harus diperkuat. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Widya menyoroti tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sistem penegakan hukum di daerah. Menurutnya, penerapan regulasi yang mulai berlaku di seluruh Indonesia menuntut kesiapan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara sehari-hari.
“Institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan untuk menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara di lapangan,” jelasnya.
Widya menilai Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri karena tingginya mobilitas masyarakat dan kompleksitas perkara hukum yang terus berkembang. “Sebagai wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi dan ragam perkara yang kompleks, implementasi KUHP dan KUHAP di Sumatera Utara membutuhkan perhatian khusus,” tambahnya.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memantau implementasi KUHP dan KUHAP di daerah serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru yang muncul di era digital.













